Berkas Kasus Penjualan Satwa Dilindungi, Dilimpahkan ke Kejari Jember

lutung jawa edit

Barang bukti satwa dilindungi yang diperjualbelikan.

Penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, akhirnya melimpahkan tersangka penjual satwa liar berinisial ML (40), warga Jalan Kalimantan Kelurahan Sumbersari beserta barang bukti  ke Kejaksaan Negeri Jember, Rabu siang. Tersangka ML ditangkap karena menyimpan dan memperjualbelikan 13 ekor lutung Jawa,  elang, alap-alap, dan tupai raksasa, bulan April lalu.

Menurut penyidik BKSDA Jember, Deni Mardiono, berkas penyidikan kasus penjualan satwa liar secara ilegal itu dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga penyidik harus melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember.

Modus penjualan hewan yang dilindungi itu dilakukan secara online, melalui situs jejaring sosial Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya,  namun aksi itu diketahui petugas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto menyatakan, Kejaksaan sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik. Namun, barang bukti dititipkan kembali ke BKSDA, karena Kejaksaan tidak mempunyai tempat menyimpan hewan yang dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku pernah menjual kucing hutan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 90 tentang konservasi  sumber daya alam dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun denda Rp 100 juta. (Hafit)

Comments are closed.