Seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) yang berangkat Agustus mendatang, diminta segera mengurus paspor. Untuk kepentingan tersebut, Kepala Seksi Haji dan Umroh, Rabu siang mengumpulkan seluruh kepala KUA, KBIH, IPHI, dan sejumlah perwakilan pesantren di kantor Kementerian Agama Jember.
Menurut Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Jember, Misbahul Munir, Kemenag memberikan penyuluhan kepada Kepala KUA dan KBIH, supaya memanggil jamaahnya di wilayahnya masing-masing.
Calon Jamaah Haji disarankan segera melengkapi syarat administrasi, seperti KTP yang masih berlaku dan salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau akta nikah. Dokumen pendukung tersebut untuk melengkapi salah satu persyaratan membuat paspor. Bagi yang tidak memiliki ketiga dokumen itu, Calon Jamaah Haji diharapkanĀ segera mengurusi akta kelahiran.
Untuk kepentingan pengurusan akta kelahiran, Kemenag sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil, supaya memberi kemudahan bagi Calon Jamaah Haji untuk mendapatkan akta kelahiran.
Persyaratan pembuatan paspor tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Tahun sebelumnya, Kantor Imigrasi masih bisa mentoleransi Calon Jamaah Haji meski tidak miliki salah satu 3 dokumen pendukung, asalkan ada surat keterangan dari Kepala Kemenag Jember. Namun, surat keterangan Kepala Kemenag Jember saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Munir menambahkan, Calon Jamaah Haji yang berangkat tahun ini sekitar 1.600 orang. Mereka dijadwalkan harus berada di Asrama Haji tanggal 31 Agustus mendatang. Mulai tanggal 1 September Calon Jamaah Haji akan diberangkatkan ke Saudi Arabia. (Hafit)
