Upaya menekan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum baik itu polisi, jaksa, dan hakim. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, menanggapi banyaknya kritik melalui Komentar Rakyat Prosalina FM, terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Mujiharto menegaskan, aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang. Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Apalagi, sesuai ketentuan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur harus diterapkan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, antara 6 hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 300 juta. Namun, putusan yang dijatuhkan kepada pelaku, tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Mujiharto, untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, perlu peran serta semua pihak baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Mereka juga harus ikut mensosialisasikan undang-undang perlindungan anak. (Hafit)