Seorang warga Desa Kraton Kecamatan Kencong berinisial MS, ditangkap polisi karena menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, modus jual beli pupuk bersubsidi itu dilakukan tersangka dengan cara membeli pupuk bersubsidi ke beberapa kios pupuk dengan harga Rp 110 ribu. Dalam sehari, tersangka mampu membeli sebanyak 2 ton lebih, lalu dijual kembali melalui toko miliknya dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu pada setiap sak yang berisi 50 kilogram.
Kepada sejumlah wartawan, Edy mengaku masih mendalami kasus itu hingga tuntas, karena tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus jual beli pupuk bersubsidi tersebut.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Wakapolres Jember Kompol Cecep Susatya, berjanji akan menelusuri penyebab kelangkaan pupuk di Jember. Bahkan, ia juga meminta masyarakat yang mengetahui dugaan permainan dalam distribusi pupuk bersubsidi, segera melaporkan ke Polres Jember. (Fathul)