Kekalahan Pemkab Jember di Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait pembangunan Jember Sport Garden (JSG), berpotensi membebani APBD Jember.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto dalam acara rapat dengar pendapat kelanjutan pembangunan JSG bersama Dinas PU Cipta Karya di ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa siang. Menurut Hari, dalam Pengadilan Arbitrase majelis hakim memutuskan harus mereview desain JSG. Majelis hakim mengabulkan permohonan kontraktor adanya perpanjangan waktu 120 hari untuk melanjutkan pembangunan JSG. Putusan ini harus dilaksanakan karena tidak ada upaya hukum lanjutan. Meski demikian, putusan itu tidak bisa langsung dijalankan, karena Pemkab Jember akan berkonsultasi dahulu dengan BPK atau BPKP dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan agar program pembangunan yang dijalankan pemkab jember, sesuai dengan koridor hukum.
Sedangkan menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, putusan sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia sudah final dan mengikat. Istilah review desain akan mengubah perencanaan yang berimbas pada penambahan alokasi anggaran. Ayub menyayangkan putusan yang mengalahkan Pemkab Jember karena melaksanakan peraturan presiden. Namun DPRD Jember akan menghormati putusan badan arbitrase tersebut. (Hafit)

