Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Jember di Mahkamah Konstitusi, Ditunda

newsSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jember di Mahkamah Konstitusi, ditunda.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, sidang seharusnya dilaksanakan Kamis pagi. Namun entah mengapa, sidang ditunda hingga Jumat (6/6/2014) malam besok.

KPU sendiri, kata Ketty, sudah menyiapkan 2 pick up bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan, dan menyiapkan 6 saksi penyelenggara. Banyaknya barang bukti yang diboyong KPU ke Jakarta karena menyesuaikan dengan materi gugatan yang disampaikan Partai Demokrat dan Nasdem. Masing-masing alat bukti harus difotokopi rangkap 12, sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan dalam persidangan MK.

Sedangkan saksi penyelenggara, tidak perlu datang ke Jakarta. Mereka bisa bersaksi melalui teleconference perguruan tinggi yang ditunjuk MK. Di Jember, perguruan tinggi yang ditunjuk adalah Universitas Jember.

Dalam gugatannya, baik Partai Demokrat maupun Nasdem menengarai terjadinya penggelembungan suara. Partai Demokrat memang sedang berebut kursi dengan PPP.

Pada perhitungan tingkat kabupaten, Partai Demokrat yang mendapatkan jatah kursi di dapil satu, namun kemudian ada pengakuan penyelenggara yang lalai memasukkan 13 suara  milik PPP. Akhirnya dilakukan hitung ulang dan kursi menjadi milik PPP. Tidak terima dengan hitung ulang, Partai Demokrat juga mengajukan bukti-bukti penggelembungan suara di Kecamatan Kaliwates, melalui sidang PHPU di MK.

Sementara Partai Nasdem merasa kehilangan kursi di dapil 5. Partai pendatang baru ini berebut kursi dengan Partai Golkar. Sebenarnya sudah sempat dilakukan hitung ulang, namun hasilnya kursi tetap milik Partai Golkar. Merasa tidak puas, Partai Nasdem melakukan upaya hukum melalui sidang PHPU di MK. (Ely)

Comments are closed.