Banyak Alat Peraga Kampanye Capres-Cawapres Langgar Aturan

dima akhyar

Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar

Panwas Pemilu Kabupaten Jember hari ini mengingatkan seluruh tim pemenangan capres-cawapres untuk segera menertibkan alat peraga kampanye. Pantauan Panwaslu Kabupaten Jember, banyak bertebaran pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan. Ada yang terpasang di pohon, tiang, atau pemasangannya menyalahi ketentuan tempat yang telah ditetapkan.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar, ketentuan pemasangan alat peraga kampanye hampir sama dengan ketentuan pemilu legislatif. Namun ada beberapa perbedaannya, antara lain untuk pemasangan baliho atau banner dibatasi maksimal 3 buah per desa, spanduk maksimal 5 buah per dusun, sedangkan ketentuan tempat pemasangan sama dengan pemilu legislatif.

Berdasarkan keterangan dari masing-masing tim pememngan, sebagian besar alat peraga kampanye yang melanggar aturan dipasang oleh relawan yang tidak berkoordinasi dengan tim pemenangan resmi.  Dengan adanya peringatan itu, Dima berharap masing-masing tim pemenangan segera menertibkan alat peraga sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tim pemenangan tidak segera menertibkan, Satpol PP Kabupaten Jember dalam waktu dekat akan melakukan penertiban karena pihak Panwaslu secara resmi sudah memberikan surat rekomendasi utnuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (Ulung)

Comments are closed.