Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Juwito, hari ini dieksekusi Kejaksaan Negeri Jember dan dijebloskan ke tahanan Kelas 2A Jember.
Juwito dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tukar guling aset eks tanah Brigif 9 Jember. Sebenarnya, ada 3 orang terdakwa dalam kasus ini. Selain Juwito, juga ada mantan Asisten 1 Pemkab Jember, Hasi Madani, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sudiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, mereka divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi untuk ketiga terdakwa yang berkasnya dikirim secara terpisah.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambaliyanto, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas Pengadilan Negeri Tipikor. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Juwito. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta, subsider tahanan 8 bulan penjara.
Hambali tidak menjelaskan apakah tervonis dijemput atau datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Jember. Mantan Sekda itu yang jelas saat ini menghuni tahanan Lapas Kelas 2A Jember. Terkait dengan jangka waktu penahanan, Hambali tidak bisa menjelaskan secara pasti dan mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung ke pihak Lapas Kelas 2A Jember. (Ulung)
