Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya mengganjar terdakwa kasus penjambretan terhadap isteri anggota TNI, Abas Supriyanto (30) warga Pakusari, dengan hukuman 15 tahun penjara. Sebab, terdakwa terbukti secara meyakinkan mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 KUHP Ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menerapkan tuntutan maksimal untuk membuat efek jera bagi para pelaku penjambretan. Putusan maksimal itu diberikan karena kasus pencurian dengan kekerasan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Ia berharap menyusul putusan tersebut, tidak ada lagi kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Dodik Susanto, masih menunggu jawaban terdakwa untuk menyatakan sikap. Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari. Namun, secara pribadi ia bisa menerima putusan itu karena sama dengan tuntutannya.
Sementara usai pembacaan putusan, terdakwa Abas Supriyanto tidak berkomentar sepatah kata pun. Ia langsung keluar dengan pengawalan petugas kejaksaan, dan langsung dibawa ke Lapas Jember untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sidang kasus penjambretan tersebut, mendapat perhatian pengunjung yang rata-rata anggota TNI. Putusan 15 tahun penjara dalam kasus penjambretan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, jauh lebih tinggi daripada putusan terhadap kasus korupsi di Jember.
Kasus terbaru, terhadap kasus korupsi Program Nasional Rehab Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Jember, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan masing-masing hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada 3 terdakwa. Mereka akhirnya mengajukan banding dan proses banding masih berlangsung.
Ada lagi kasus dugaan korupsi dalam tukar guling eks tanah Brigif 9, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada 3 terdakwa. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Sekda Juwito. Hukuman 6 tahun penjara untuk koruptor, tidak sampai separuh hukuman terhadap pelaku penjambretan. (Hafit)