Anggota Kawanan Perampok Rental Mobil, Divonis 2 Tahun Penjara

newsAnggota kawanan perampok rental mobil bernama Abdullah (46), warga Desa Patemon Kecamatan Tanggul divonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim, Adi Hernomo Yulianto menyatakan, terdakwa Abdullah terbukti melanggar Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Terdakwa bersama 3 orang temannya terbukti merampok mobil pikc up Daihatsu  Grand Max. Modus perampokan dilakukan dengan berpura-pura menyewa mobil Grand Max milik Aji, warga Sidoarjo, dengan dalih digunakan untuk mengangkut barang dari Jember. Namun sampai di Desa Kali Glagah Kecamatan Sumber Baru, Aji diminta turun dengan tangan diikat dan mulut dilakban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan.

Jaksa penuntut umum, Danny Ardana menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, terdakwa juga sudah menerimanya. Terlebih lagi terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Dari penjualan mobil hasil kejahatan, terdakwa menerima Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Dalam persidangan terungkap, Abdullah bertugas  memegangi korban, saat korban diancam dengan pistol mainan.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sumber Baru menangkap 3 orang perampok mobil Grand Max. Ketiganya adalah Abdullah (46) warga Desa Patemon Tanggul, dan MS (40) warga Tambak Sari Surabaya, dan IW. Namun khusus untuk kasus yang menjerat IW dibawa ke Mapolda Jatim, karena IW terlibat berbagai tindak pidana di kabupaten lain. (Hafit)

Comments are closed.