Kasus dugaan koruspi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) dengan tersangka SSH dan GH, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebab, berkas kasus yang diduga merugikan negara Rp 175 juta itu, Kamis (12/6/2014) kemarin, dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Kejaksaan selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim. Kejaksaan Negeri Jember terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor, terkait penentuan jadwal sidang kasus BBJ.
Hambali juga menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut displit atau dipisah menjadi 2 berkas, yakni berkas kasus dengan tersangka SSH dan berkas kasus dengan terdakwa GH. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyalahgunaaan wewenang karena jabatan, serta pasal 9 tentang pemalsuan dokumen, Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 99, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan korupsi yang menimpa kedua tersangka bermula dari pengelolaan APBD sekitar Rp 6,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 750 juta untuk kegiatan operasional, dan Rp 5 miliar lebih untuk kegiatan multi even BBJ. Panitia melakukan penghematan sehingga Rp 2 miliar dikembalikan ke kasda. Namun panitia tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran Rp 175 juta. (Hafit)