Kasus pembunuhan pengusaha penggilingan padi dengan terdakwa IW, (27) warga jalan Mojopahit, dan MN warga Panti, memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, senin pekan depan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah tuntas. Ada 9 saksi dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka memberikan keterangan yang intinya mendukung surat dakwaan jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum bisa membuktikan kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana. Namun untuk penerapan pasal dan besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa akan disampaikan dalam sidang Senin (16/6/2014) pekan depan.
Selain keterangan saksi, jaksa menyampaikan bukti-bukti adanya unsur perencana. Salah satunya SMS antara terdakwa IW kepada MN tentang rencana membunuh korban. Selain itu, aksi mereka saat mempersiapkan dan membawa senjata tajam terekam CCTV sekitar jam 8 malam atau 3 jam sebelum pembunuhan dilakukan.
Dalam persidangan terdakwa menghadirkan 3 saksi yang meringankan termasuk saksi ahli. Saksi yang meringankan mengungkap adanya dugaan perselingkuhan, hutang piutang, dan ketergantungan pada obat penenang sehingga kejiwaan pelaku menjadi labil.
Diberitakan sebelumnya Edwin Theophilus (38), warga Jalan Mojopahit Sempusari Kaliwates, tewas mengenaskan di penggilingan padi Niki Mawon Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung milik terdakwa IW sekitar 4 bulan lalu. (Hafit)