Dua Pembunuh Edwin Theopilus Dituntut Hukuman Seumur Hidup

IMG-20140616-02064

Sidang terdakwa IW dan AM, pembunuh Edwin Theopilus.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut IW (26), warga Jalan Mojopahit Sempusari Kaliwates dan AM (38), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Edwin Theopolis warga Jalan Mojopahit dengan hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana di gudang milik IW di Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum I Made Ady dan Dodik Susanto mengatakan, kedua terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP yungto pasal 55 KUHP ayat 1. I Made Ady menjelaskan, unsur perencanaan tampak pada komunikasi melalui telepon seluler. IW menyuruh AM melalui SMS, supaya membunuh dengan cara memukul atau menembak korban.

Selain itu IW dan AM menyiapkan senapan angin, palu, dan parang, sekitar jam 8 malam atau 3 jam sebelum pembunuhan terjadi, dan terekam CCTV di gudang milik IW sendiri. Dalam peristiwa itu, AM memukul korban dengan senapan angin, kemudian menembak kepala korban. Sementara IW menusuk perut korban dengan pedang yang akhirnya korban meninggal dunia karena luka parah.

Menurut I Made, kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan merampas nyawa korban tanpa hak dan melawan hokum.

Sementara kuasa hukum IW dan AM, Diprayitno, menyatakan akan membela kliennya pada Senin (23/6/2014) pekan depan. Diprayitno membantah Pasal 340 yang dijeratkan oleh jaksa. Menurut pendapat Diprayitno, kasus itu bukan pembunuhan berencana.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari menunda sidang Senin (23/6/2014) pekan depan. Majelis masih memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan. (Hafit)

Comments are closed.