Panwaslu Kabupaten Jember mengingatkan Bupati atau Wakil Bupati yang menjadi tim sukses pasangan calon presiden tertentu, agar tidak menggunakan fasilitas negara. Surat himbauan itu disampaikan langsung oleh Panwaslu kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Ahyar, peringatan itu disampaikan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilu presiden dan wakil presiden.
Dima menegaskan, kepala daerah yang menjadi tim sukses, harus mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Tujuannya agar keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh kepala derah, tetap mengedepankan kepentingan rakyat.
Himbauan tersebut ditujukan kepada Bupati agar bisa menjaga netralitas pemerintahannya dalam pilpres 9 Juli mendatang, sehingga situasi politik di Jember dalam menyambut pilpres tetap kondusif.
Atas surat himbauan yantg dikirimkan itu, Dima berharap para pejabat negara bisa menaati peraturan yang berlaku, karena banyak kepala daerah yang saat ini terlibat aktif dalam aktivitas kampanye, baik itu untuk pasangan Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK. (Ulung)