Jaksa penuntut umum kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Dodik Susanto, akan menentukan sikap bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Menurut Dodik, keputusan jaksa akan mempertimbangkan keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.Namun secara pribadi Dodik bisa menerima putusan itu, karena sama dengan tuntutannya, hukuman 15 tahun penjara.