Jelang Ramadhan, Polres Jember Razia Sejumlah Arena Judi

BB kasus judi Ding Dong

Barang bukti kasus judi Ding-Dong

Sambut ramadhan, Polres Jember merazia beberapa arena perjudian. Salah satunya, dua rumah yang menjadi sarang judi Ding-Dong di Desa Padomasan Jombang dan Desa Menampu Gumukmas.

Judi Ding-Dong adalah judi menggunakan mesin khusus yang dimodifikasi seperti mesin ATM, dan setiap penjudi memasukkan uang koin ke dalam mesin tersebut.

Selain menangkap dua orang sebagai bandar sekaligus pemilik mesin judi Ding-Dong, masing-masing AF (38), dan MR (55), polisi juga menyita 14 mesin Ding-Dong dan uang tunai sekitar Rp 700 ribu.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, menduga praktik judi ding-dong itu sudah lama beroperasi, namun baru kali ini berhasil dibongkar. Judi Ding-Dong adalah judi yang sedikit menghibur, namun sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 20 juta. Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember. (Fathul)

Comments are closed.