Pengadilan Tipikor Surabaya memastikan sidang perdana kasus dugaan koruspi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) dengan tersangka SSH dan GH, digelar Selasa (24/6/2014) pekan depan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima jadwal hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 175 juta itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto.
Hadi menjelaskan, Ketua KONI dan mantan Kabag Humas Pemkab Jember tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyalahgunaaan wewenang Karena jabatan, serta pasal 9 tentang pemalsuan dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sangkaan korupsi yang ditujukan kepada kedua pejabat itu bermula dari pengelolaan APBD sebesar Rp 6,5 miliar yang menempel di KONI. Dari jumlah itu, Rp 750 juta digunakan untuk kegiatan operasional dan Rp 5 miliar lebih digunakan untuk kegiatan multi event BBJ. Panitia melakukan penghematan sehingga ada dana Rp 2 miliar yang dikembalikan ke kasda. Namun panitia tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp 175 juta.
Anggota tim kuasa hukum kedua terdakwa, Mohammad Nuril, saat dikonfirmasi membenarkan rencana sidang kasus kedua kliennya. Namun Nuril enggan berkomentar banyak tentang proses hukum kasus tersebut. (Hafit)