Sebanyak 17 kendaraan ditilang, dan 2 kendaraan lainnya langsung dibawa ke Polres Jember, karena pelanggaran administrasi dalam operasi gabungan Polres Jember dengan Dinas Perhubungan di sekitar terminal Pakusari menyongsong bulan ramadlan, Rabu (25/6/2014) malam.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dibidang perizinan angkutan. Dalam kegiatan yang digelar selama 1 setengah jam, pihaknya memeriksa 68 kendaraan yang melintas di depan terminal Pakusari. Hasilnya, 17 kendaraan diantaranya diketahui tidak memperpanjang STNK, uji KIR atau kelayakan jalan kadaluwarsa, serta tidak adanya surat izin angkutan. Sementara 2 kendaraan langsung diangkut ke Mapolres Jember, karena tidak membawa sura-surat kendaraan.
Sebelumnya, Dinas Pehubungan dan Polres Jember juga melakukan operasi di sekitar Kaliputih, dan menemukan 45 pelanggaran. Pelangggaran meliputi tidak memakai helm dan tidak bawa STNK. Sementara untuk roda 4 karena kelebihan muatan, ketinggian muatan atau dimensi kendaraan.
Operasi ini, kata Gatot, akan digelar secara rutin minimal 2 kali dalam sebulan. Ia juga merencanakan melakukan operasi di dalam terminal, karena terkait dengan angkutan lebaran. Hal ini untuk memastikan kelayakan kendaraan, uji kir, jasa raharja, yang semuanya bertujuan menjamin keamanan, kenyaman dan keselamatan pengguna kendaraan atau para pemudik. (Hafit)
