Tidak sampai 24 jam setelah aksi perampokan di rumah Musarotin (65), warga Desa Gumelar Balung, polisi langsung berhasil menangkap 2 pelakunya. Kedua perampok itu adalah, NS (34) dan NH (30) warga Desa Balung Lor Balung, dengan barang bukti sebuah laptop, sarung, tang, pedang, dan uang tunai Rp 117 ribu. Sedangkan barang lain yang berhasil dibawa kabur kawanan perampok, menurut Kapolsek Balung AKP Subagyo, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam aksi perampokan itu, kawanan perampok membawa kabur sejumlah perhiasan sebanyak 30 gram, dan uang tunai Rp 800 ribu. Berdasarkan penyelidikan cepat, polisi akhirnya menangkap tersangka NS di rumahnya, yang awalnya membantah kemudian mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku merampok bersama temannya berinisial NH, yang tidak berselang lama langsung ditangkap tanpa perlawanan apapun.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Balung untuk dikembangkan dengan aksi perampokan ditempat yang lain.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, selain di rumah Musarotin, aksi perampokan dengan modus yang sama juga terjadi di rumah Guntur, warga Desa Gumelar Balung. Sebuah mobil dan uang tunai Rp 40 juta amblas dibawa kabur kawanan perampok. (Fathul)