Jaksa Tolak Nota Pembelaan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

IMG-20140616-02064

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada terdakwa pembunuh Edwin Teophilus.

Dodik Susanto, Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan pembunuhan Edwin Teophilus dengan terdakwa IW, warga Jalan Mojopahit Sempusari Kaliwates, dan AM, warga Glagahwero Panti, menolak pledoi atau nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya IW dan AM dituntut hukuman seumur hidup, karena diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Edwin. Kedua terdakwa diduga kuat melanggar pasal 340 KUHP yungto pasal 55, tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam pembelaan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Diprayitno menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berancana. Apalagi terdakwa IW mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Menurut Dodik, jaksa sudah bisa membuktikan siapa saja pihak yang dijadikan terdakwa. Dalam persidangan kedua terdakwa sehat jasmani dan rohani, menjawab setiap pertanyaan yang diajukan. Mereka dapat dikategorikan orang yang cakap dan mampu bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan. Unsur perencanaan terhadap korban juga dapat dibuktikan. Sebab, ada tempo waktu berencana dan berfikir mempertimbangkan perbuatannya untuk membunuh korban. Selain itu, didukung alat bukti yakni keterangan saksi, pesan singkat antar terdakwa untuk membunuh korban, ada juga rekaman CCTV 3 jam sebelum pembunuhan yang menyiapkan senapan angin dan parang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari menjelaskan, sidang ditunda Senin (7/6/2014) pekan depan dengan agenda duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa. Sementara putusan akan disampaikan 2 pekan lagi. (Hafit)

Comments are closed.