Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Nasdem dan Demokrat

newsMahkaman Konstitusi secara tegas menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Partai Nasdem dan Demokrat. Keputusan itu dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2014) sore kemarin.

Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, dalam persidangan materi gugatan terkait perolehan suara Partai Nasdem dapil 5 dan Partai Demokrat di dapil 1, dinilai tidak memenuhi syarat. Setelah hakim MK melakukan persidangan dengan alat bukti materi gugatan kedua partai, MK menyatakan bahwa materi gugatan dari Partai Demokrat dinilai kurang cermat karena angka selisih suara yang dipersoalkan tidak sesuai dengan yang digugat.

Hanafi tidak bisa menjelaskan hasil putusan persidangan secara detail karena saat ini satu anggota KPU Kabupaten Jember yang sedang dijakarta belum menerima salina putusan MK. Meski demikian, Hanafi menegaskan bahwa keputusan MK sudah final dan mengikat sehingga putusan majelis hakim mk tidak bisa ditinjau kembali.

Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan gugatan ke MK, setelah kehilangan 1 kursi di dapil 1 beradu dengan PPP. Sedangkan Partai Demokrat merasa kehilangan 1 kursi di dapil 5. Kasus itu sebenarnya sudah pernah diselesaikan di KPU, dengan upaya hitung ulang pada masing-masing TPS. Namun rupanya kedua partai tidak puas, dan mengajukan gugatan ke MK yang akhirnya ditolak. (Ulung)

Comments are closed.