Penambangan emas di wilayah Gunung Manggar Wuluhan, terus terjadi. Kali ini, polisi menangkap kembali pelaku penambang liar sebanyak 8 orang. Mereka adalah, UM (32), YD (28), SN (28), ID (20), AR (22), OD (35), MK (30), dan AP (20). Semuanya adalah karyawan swasta, warga Desa Kasiyan Puger.
Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, menyatakan dalam operasi gabungan polisi dan petugas Perhutani setempat itu juga menyita 8 sak material tanah yang diduga ada kandungan emas sebagai barang bukti. Para tersangka yang ditahan di Mapolsek Wuluhan tersebut, terancam dijerat pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang hasil penambangan secara liar.
Edy menambahkan, operasi penambangan liar di kawasan Gunung Manggar Wuluhan, akan terus dilakukan bersama Perhutani, sampai kawasan hutan itu benar-benar aman.
Pantauan Prosalina FM, aksi penambangan liar oleh warga di kawasan Perhutani Wuluhan hampir setiap saat terjadi, dan mengakibatkan lereng Gunung Manggar itu penuh lubang, dan rawan longsor. (Fathul)