KPU Kabupaten Jember memperpanjang batas akhir pendaftaran pemilih yang pindah tempat mencoblos atau yang menggunakan form A-5, hingga 3 hari sebelum hari pencoblosan. Sebelumnya, KPU menetapkan batas akhir pendaftaran 29 Juni lalu.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, hingga saat ini sekitar 500 pemilih di wilayah kampus mendaftar pindah tempat mencoblos. Meski jumlah mahasiswa di Kecamatan Sumbersari cukup banyak, namun Hanafi optimis hanya sedikit yang kehilangan hak suaranya. Apalagi, saat ini kampus sedang musim libur sehingga banyak dari mereka yang mencoblos di tempat asal.
Hanafi optimis partisipasi pemilih saat pemilu presiden jauh lebih besar daripada pemilu legislatif lalu.
Salah seorang mahasiswa asal Kediri, yang mengurusi pindah tempat memilih, Lusia Kristin, mengaku mendaftar ke KPU Kabupaten Jember karena dia tidak ingin kehilangan hak pilihnya. Bahkan, Lusia mengaku ikut mensosialisasikan agar mahasiswa yang pindah tempat memilih, mendaftar ke KPU agar mereka tidak kehilangan hak suara. (Ulung)