Anggota DPRD Jember dari partai demokrat, Endah Sri Wahyuni mengaku legowo menerima putusan majelis hakim Mahkamah konstitusi, M-K yang menolak gugatan perselihan hasil pemilihan umum, PHP. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva, permohonan dinilai tidak beralasan menurut hokum, dan gugatan yang dilayangkan partai democrat dan P 3 tersebut tidak terbukti. Endah mengaku menghormati putusan MK, dan sebagai politisi dia akan menerima putusan dengan segala konsekwensinya. Partai Demokrat menggugat hasil perolehan suara di daerah pemilihan, Dapil 1 Jember. Sedangkan Partai Nasdem menggugat perolehan suara di Dapil 5 Jember. Sebelumnya/ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dua partai politik dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2014 di Kabupaten Jember. Sebab permohonan pemohon dari Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jember, dinilai tidak cukup bukti.