Gunung Sadeng Puger Diperkirakan Bisa Sumbang PAD 10 M Per Tahun

newsSetelah  menjadi menjadi aset Pemkab Jember, Gunung Sadeng yang berada di Kecamatan Puger, bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah, (PAD) Rp 10 miliar per tahun. Demikian diungkapkan Kepala Disperindag ESDM, Ahmad Sudiono, usai rapat dengat pendapat dengan Komisi B DPRD Jember.

Ahmad Sudiono menjelaskan, wilayah Gunung Sadeng seluas 300 hektar ini dikelola 23 pemilik izin tambang batu kapur. Selama dikelola pemilik izin tambang swasta, Pemkab  hanya mendapatkan pendapatan 5 persen dari hasil tambang batu kapur. Setiap tahun setoran PAD hanya ratusan juta rupiah.

Menurut Ahmad, setelah menjadi aset Pemkab Jember, pendapatan dari Gunung Sadeng akan bertambah. Sebab, Pemkab akan mendapat sewa lahan dan menjual batu kapur yang besarnya sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati Jember. Selain itu, jika perusahaan semen yang baru segera masuk dan beroperasi, maka daya serap batu kapur juga bertambah.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember, Anang Murwanto menjelaskan, untuk mengoptimalkan pengelolaaan tambang kapur di Gunung Sadeng, Pemkab Jember harus menempatkan UPT Pertambangan di Gunung Sadeng untuk memantau hasil dan jenis tambang di Gunung Sadeng.

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir menjelaskan, PAD Gunung Sadeng tahun 2013 sebesar Rp 350 juta. Sementara target tahun 2014 sebesar Rp 2 miliar. Asir memperkirakan, Pemkab Jember tidak bisa memenuhi target karena Pemkab hanya mendapatkan setoran PAD dari pajak. Apalagi, masih banyak pemilik izin tambang yang belum menggarap. Asir meminta Pemkab Jember supaya menarik izin tambang Gunung Sadeng tersebut. (Hafit)

Comments are closed.