Sesuai surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi, rabu besok ditetapkan sebagai hari libur pekerja dan buruh, terkait pelaksanaan pemilu presiden 2014. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Hariadi, kebijakan ini diterapkan agar pekerja atau buruh bisa menggunakan hak pilihnya. Jika ada pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat pemungutan suara, mereka berhak mendapatkan upah lebih, karena dipekerjakan pada hari libur resmi.