Sekitar 1.300 Pemilih di Rumah Sakit Dilarang Mencoblos

pemilu

ilustrasi pemilu presiden

Sekitar 1.300 pemilih yang sedang berada di rumah sakit, tidak diperbolehkan memilih. Mereka akhirnya melayangkan protes keras karena merasa dihilangkan hak pilihnya. Bahkan, informasi yang dihimpun Prosalina FM menyebutkan, hampir saja para pemilih di Rumah Sakit Daerah Dokter Soebandi menggelar aksi demonstrasi.

Sementara, menurut, staf manajemen Rumah Sakit Jember Klinik, Febri, karena tidak diperbolehkan mencoblos, banyak warga yang menyobek undangan memilihnya karena kesal. Manajemen rumah sakit pun menjadi sasaran amuk warga. Febri mengaku tidak habis pikir dengan kebijakan KPU saat ini. Sebab sebelumnya, pihak rumah sakit mendapatkan surat edaran dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patrang yang membolehkan warga rumah sakit memilih memakai cormulir C-6 atau undangan.

Saat dikonfirmasi, anggota KPU Kabupaten Jember, Hanafi, mengaku masih akan mengkroscek kebenaran surat edaran itu ke PPK setempat. Namun hingga Rabu sore, Hanafi belum berhasil dikonfirmasi kembali.

Sementara anggota Panwaslu Kecamatan Patrang, Sigit Edi Maryanto menjelaskan, di Patrang ada 5 rumah sakit yakni RSD dr. Soebandi, Jember Klinik, DKT, Citra Husada dan Paru-Paru. Total pemilih di 5 rumah sakit itu, lebih dari 1.300. Namun karena mereka dilarang memilih hanya dengan C-6, akhirnya hanya 5 orang yang bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka sudah mengurus formulir A-5. Menurut Sigit, kekacauan itu terjadi karena belum tuntasnya koordinasi KPU dengan PPK. Bahkan Panwaslu Kecamatan sendiri menerima surat edaran PPK, setengah dua dini hari tadi jelang perhelatan semi final piala dunia. Pada pemilu sebelumnya, kata Sigit, pemilih di rumah sakit boleh mencoblos dengan menunjukkan formulir C-6 atau KTP saja. (Ely)

Comments are closed.