Diduga Menyimpan dan Konsumsi Sabu-Sabu, Seorang Janda Dibekuk Polisi

IMG_20140711_174857

DR saat memberi keterangan di Mapolres Jember.

Diduga menyimpan dan mengkonsumsi sabu-sabu, DR perempuan janda 44 tahun, warga Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji dibekuk polisi. Dari tangan tersangka DR, polisi menyita barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu seberat 2,4 gram. Ia diitangkap polisi saat melakukan transaksi di warung kopi di Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates.

Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, menyebutkan sebulan lalu polisi sudah menangkap DR dirumahnya, namun kemudian dilepaskan karena tidak menemukan barang bukti. Polisi terus melakukan penyelidikan dan Kamis (10/7/2014) malam akhirnya berhasil menangkap kembali dan menjebloskan ke tahanan Polres Jember.

Sebelumnya, tersangka DR sudah pernah dipenjara dalam kasus peredaran narkoba dengan vonis hukuman 7 bulan kurungan. Hingga kini polisi masih menyelidiki identitas pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka DR untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jember. (Fathul)

Comments are closed.