Berkas Kasus Kampanye Hitam dan Diluar Jadwal, Dilimpahkan ke Polres Jember

IMG-20140708-02158

Imron Rosyadi saat digelandang ke Panwaslu Kabupaten Jember.

Kasus dugaan kampanye diluar jadwal dan kampanye hitam yang dilakukan Imron Rosyadi, warga Mangaran Ajung yang mengaku sebagai wartawan, akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember. Dari pembahasan di tingkat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), kasus tersebut diduga sudah memenuhi unsur pidana pemilu.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar indikasi pelanggaran sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti pidana pemilu, yakni melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal serta melakukan kampanye hitam. Pelaku yang tertangkap tangan itu melakukan kegiatan kampanye pada hari tenang, dengan membawa brosur dan tabloid yang berisi fitnah terhadap pasangan calon tertentu. Dima menyatakan, mulai saat ini, penanganan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Jember.

Imron terancam dijerat Pasal 213 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008, tentang kegiatan kampanye diluar jadwal, atau melakukan kegiatan kampanye dimasa tenang. Selanjutnya, pihak kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk ditindaklanjuti ke kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)

Comments are closed.