Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Arjasa Dijebloskan ke Tahanan

Sementara kuasa hukum tersangka SK, Eko Imam Wahyudi

Sementara kuasa hukum tersangka SK, Eko Imam Wahyudi.

Mantan Kepala Desa Arjasa, SK, tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jember, Senin siang. SK adalah caleg terpilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan 1 Jember,  yang rencana dilantik bulan Agustus mendatang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, tersangka SK ditahan setelah polisi melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember.

SK diduga kuat melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada saat menjabat Kepala Desa Arjasa 4 tahun lalu. Penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan proses hukum. Apalagi, kasus tersebut segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hambaliyanto berjanji berkas kasus tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sebelum hari raya idul fitri. Tersangka SK dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3, serta Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kuasa hukum tersangka SK, Eko Imam Wahyudi menjelaskan, kliennya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan dari tahan lapas menjadi tahan kota. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Jember menolak permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan, dengan alasan karena tersangka tidak berniat mengembalikan kerugian negara.

Menurut Imam, kerugian negara yang timbul bukan karena kliennya menggunakan dana ADD, tetapi karena pelaksanaan proyek terlambat dikerjakan. Diduga kerugian proyek mencapai Rp 230 juta. (Hafit)

Comments are closed.