2 pembuat mercon di Semboro ditangkap polisi dirumah produksi miliknya. Keduanya adalah berinisial S-G 30 tahun dan S-A 31 tahun warga desa Sidomulyo Semboro. Dari rumah S-G polisi menyita 990 selongsong mercon berbagai ukuran, sedangkan dirumah S-A polisi menyita sebanyak 514 selongsong mercon, serta sejumlah mesiu atau obat mercon sebagai barang bukti. Kapolsek Semboro IPTU Subagiyo menyebutkan kedua tersangka, sudah beberapa hari ini dalam penyelidikan polisi. Yang akhirnya berhasil digerebek dirumahnya masing-masing saat waktu berbuka puasa. Keduanya membuat mercon menggunakan bahan baku kertas bekas, kemudian digulung dan diisi dengan mesiu atau obat mercon, yang didapat dari kiriman temannya dari luar kot. Ia mengaku masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran mercon tersebut. Kedua tersangka dihadapan penyidik mengaku membuat mercon itu untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual belikan. Namun penyidik tidak langsung mempercayai pengakuan itu, karena jumlah mercon yang dibuat tersangka cukup banyak dan terus berproduksi hingga akhirnya tertangkap.