Penanganan kasus dugaan kampanye pilpres di luar jadwal saat masa tenang dengan tersangka IR, jalan terus. Bahkan, Polres dan Kejaksaan Negeri Jember sudah menunjuk tim untuk menangani kasus tersebut.
Anggota tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Ipda Ainur Rofiq menegaskan, polisi akan serius menangani kasus kampanye di luar jadwal. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil sejumlah saksi. Apalagi, proses rekapitulasi suasa di tingkat kabupaten sudah rampung, sehingga tim Gakumdu bisa lebih fokus menangani kasus tersebut.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto menjelaskan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Jember. Hal itu menunjukkan proses hukum kasus tersebut sedang berjalan. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum, yakni I Made, Tendik, dan Reza. Sebab, kasus itu masuk kasus pidana pemilu, yang penanganannya singkat.
Menurut Mujiharto, IR dijerat dengan pasal tentang kampanye di luar jadwal. (Hafit/foto:Hafit)