Kasus Dugaan Korupsi ADD Arjasa, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

newsSenin pekan depan, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan terdakwa mantan Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, berinsial SK dilimpahkan ke Pengadilan NegeriĀ  Tipikor Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, setelah menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penyusunan surat dakwaan.

Dalam pemriksaan terungkap, pelaksanaan proyek pavingisasi tahun 2012 itu telah menabrak peraturan perundang-undangan diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Permendagri menyatakan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tertib. Proyek seharusnya dikerjakan dalam satu waktu selama tahun 2012 dan dilaksanakan tim teknis di tingkat desa. Namun realisasi di lapangan, tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah proyek tersebut sudah dikerjakan di tahun 2012. Kenyataannya, proyek baru digarap bulan Maret 2013, tanpa melibatkan tim teknis tingkat desa. Proyek tersebut juga menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2007, tentang keuangan desa, serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan untuk desa. Dengan demikian, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hambali menambahkan, poryek pavingisasi dilaksanakan 4 dusun di Desa Arjasa senilai Rp 335 juta. Proyek dikerjakan di 4 titik yakni di Dusun Krajan, depan Balai Desa Arjasa, serta 2 titik di dusun calok. Akibat pengerjaan proyek tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 200 juta. (Hafit)

Comments are closed.