Kasus dugaan sodomi dengan terdakwa AS (20), warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. AS ditangkap polisi, karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 7 tahun yang masih tetangganya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat, Jaksa Penuntut Umum sudah mengirimkan berkas perkara terdakwa AS dan barang bukti ke Pengadian Negeri Jember. Pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dan penentuan majelis hakim. Terdakwa AS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta.
Dalam berita acara pemeriksaan, AS mengaku perilaku seksual menyimpang itu disebabkan oleh trauma, karena sewaktu masih anak-anak ia pernah disodomi oleh anggota keluarganya. Kasus kekerasan seksual itu terjadi waktu dia duduk di bangku kelas 4 SD. Setelah kejadian itu, AS mengaku suka kepada anak lelaki daripada anak perempuan. AS mengakui pernah menyodomi korban sebanyak 3 kali. Biasanya dia memilih mencari Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitar rel kereta api, bukan melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak. (Hafit)