Kejaksaan Tolak Upaya Penangguhan Penahanan Mantan Kades Arjasa

newsKejaksaan Negeri Jember menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap SK, tersangka kasus dugaan korupsi ADD, yang juga mantan Kepala Desa Arjasa.

Demikian pernyataan penasehat hukum SK, Eko Imam Wahyudi, setelah menerima salinan surat dakwaan dari tim Kejaksaan Negeri Jember, menjelang pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kepada Prosalina FM, Imam mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan atas permintaan kliennya, namun telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Jember. Ia justru memperoleh salinan surat dakwaan dan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yang akan dilakukan Senin (21/7/2014) pekan depan.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambaliyanto menyatakan, jika dalam pemeriksaan terungkap pelaksanaan proyek ADD tahun 2012 yang dilakukan tersangka SK, diduga menabrak peraturan perundang-undangan. Proyek seharusnya dikerjakan dalam waktu satu tahun, justru dilaksanakan di tahun berikutnya, dengan membuat laporan fiktif seolah-olah proyek tersebut dikerjakan di tahun 2012. (Fathul)

Comments are closed.