CalegĀ terpilih dari PPP, SK, terancam tidak bisa dilantik bersama 50 anggota dewan dalam sidang paripurna di DPRD Jember. Sebab, berkas kasus dugaan korupsi yang melilitnya saat menjadi Kepala Desa Arjasa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin hari ini.
Sementara itu, menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, KPU akan tetap mengusulkan nama SK bersama 50 caleg terpilih lainnya untuk dilantik menjadi legislator periode 2014-2019. Sebab, SK sudah ditetapkan menjadi caleg terpilih menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan SK tetap menjadi terpilih, selisih 4 suara dengan caleg Partai Demokrat di dapil satu. Namun demikian, teknis pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur.
Menurut Hanafi, ada beberapa kemungkinan untuk SK dilantik bersama-sama, dilantik terpisah, atau pelantikannya ditunda. Sebab, pelantikan calon legislator, mensyaratkan kehadiran calon terpilih.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto menjelaskan, menyusul pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, kewenangan penahanan sudah beralih ke pengadilan. Selanjutnya adalah kewenangan majelis hakim, untuk menangguhkan atau mengalihkan status penahanan terdakwa. (Hafit)
