PDP Kahyangan tetap akan membayar THR untuk sekitar 2 ribu buruh PDP Kahyangan, meski perusahaan itu terancam merugi karena piutang hasil penjualan karet senilai Rp 5 miliar belum dibayar.
Kepala Bagian Umum PDP Kahyangan, Dwi Kumalawati menegaskan, buruh yang akan menerima pencairan THR adalah buruh harian lepas dan buruh tetap. PDP Kahyangan membutuhkan total anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk membayar THR buruh. Pembayaran THR bervariasi, maksimal 2 kali gaji UMK. Buruh lepas mendapatkan 1 kali gaji UMK, sedangkan karyawan tetap mendapatkan 2 kali UMK. Untuk menentukan THR yang di bayar, pihak PDP Kahyangan menerjunkan Satuan Pengendali Internal (SPI). Dari laporan SPI itu, pihak PDP Kahyangan membayar THR kepada para buruh. Diperkirakan Senin siang tadi, pihak bank turun langsung ke semua tempat pembayaran THR di perkebunan. Meski demikian, pihak PDP Kahyangan belum bisa memastikan seberapa besar kerugian pihak PDP Kahyangan, karena laporan keuangan masih dalam proses. Untung rugi itu baru bisa diketahui pada akhir tahun.
Sementara Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Yuli Priyanto mengatakan, memang tidak ada alasan bagi PDP Kahyangan untuk tidak membayar THR. Sebab pembagian THR itu merupakan sudah perintah undang-undang. (Hafit)