Istri almarhum Edwin Teophilus, Candra Ina Rosita, yang kini tinggal di Surabaya menilai putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jember 9 tahun penjara untuk Ivan Tandiono, dan 13 tahun terhadap Abdul Munib, tidak adil. Sebab, menurut hemat Ina, terdakwa melakukan pembunuhan berencana karena sudah ada perintah melalui SMS terhadap suaminya. Perintah itu dilakukan oleh Ivan terhadap Munib, sebelum kejadian pembunuhan. Padahal Ivan dan Munib punya waktu yang cukup untuk mengurungkan niatnya. Namun perbuatan itu tetap dilakukan yang akhirnya suaminya dibantai di depan matanya. Selain itu, ada bukti rekaman CCTV perencanaan, sekitar jam 8 malam dan kejadiannya sekitar jam 10 malam.
Menurut Ina, Ivan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dia tidak gila seperti yang diungkap majelis hakim bahwa perbuatan Ivan tidak bisa diperganggungjawabkan. Apalagi Ivan bisa melakukan kegiatan bisnis dalam sekala besar. Bahkan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Ivan dapat menjawab dengan baik pertanyaan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Justru Ivan bisa mengarang cerita untuk bisa melas dari jeratan kasus hukum tersebut.
Selanjutnya Ina menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding. Apalagi hingga saat ini Ivan masih menanggung hutang sebesar Rp 3 miliar kepada suaminya. (Hafit)