Draft Rencana Perubahan Raperda PDP Kahyangan Dikembalikan ke Pemkab

newsPerubahan Raperda PDP Kahyangan akhirnya dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkab Jember untuk dilakukan kajian menyeluruh.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, ada perubahan pada sebagian isi raperda. Namun karena perubahan tidak sampai 50 persen, tidak perlu ada kajian akademis hanya membutuhkan keterangan saja. Hal ini sesuai dengan undang- undang nomor no 1 tahun 2014, tentang mekanisme tentang perubahan perda. Dalam aturan itu diterangkan, kalau perubahannya lebih 50 persen, perda harus dicabut. Pemkab harus membuat perda baru, yang syarat pembuatannya harus disertai dengan naskah akademik.

Sementara dalam perubahan raperda PDP, hanya ditambahkan pasal tentang penyertaan modal dari Pemkab Jember, senilai Rp 2 miliar, untuk pengembangan usaha PDP supaya bisa lebih sehat. Sementara hingga Kamis siang, Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Lukman Winarno belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Lukman mengembalikan naskah Perda PDP Kahyangan kepada Pemkab untuk meminta naskah akademik. (Hafit)

Comments are closed.