Tarif Bus Angkutan Lebaran Tahun Ini, Naik 30 Persen

newsTarif bus angkutan lebaran tahun ini naik 30 persen dibanding hari biasa.  Kenaikan tarif tersebut berlaku hingga 5 Agustus mendatang.

Kepala Terminal Tawang Alun Jember, Samson Wahyu Priyono, menyatakan kenaikan tarif angkutan bus kelas ekonomi itu berlaku sejak H-7 lebaran 21 Juli lalu.

Besaran tarif kenaikan untuk bus antar kota antar provinsi maksimal Rp 161 per kilometer, dengan batas minimal Rp 99 per kilometer. Sedangkan bus antar kota dalam provinsi, tarif batas atasnya Rp 158 dan batas bawahnya Rp 98 per kilometernya. Sementara untuk tarif bus eksekutif, penentuan besaran tarifnya diserahkan kepada mekanisme pasar, dengan ketentuan pemilik armada wajib melaporkan dahulu kepada pengelola terminal.

Menurut Samson, jika pemilik perusahaan otobus melanggar ketentuan itu, maka akan diberlakukan sanksi tegas hingga pencabutan izin trayek. (Fathul)

Comments are closed.