Karena Menipu, Warga Maesan Ditangkap Polisi

newsDiduga menipu puluhan juta rupiah dengan modus penggandaan uang, MN (39), warga Maesan Bondowoso, dijebloskan ke tahanan Polres Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Sunarto, penangkapan itu berawal dari laporan beberapa korban warga Sumbersari, yang mengaku tertipu puluhan juta rupiah. Beberapa korban mengaku sudah menyetor uang tunai, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta berupa uang kertas seratus ribuan yang dijanjikan akan digandakan oleh tersangka. Modus operasinya, tersangka berpura-pura menjadi paranormal yang bisa mendatangkan makhluk ghaib, kemudian melipat gandakan uang seratus ribuan menjadi Rp 1 juta. Karena hingga batas waktu yang ditentukan janji tersangka tidak terbukti, beberapa korban melaporkan ke Polres Jember.

Akibat dari perbuatan tersangka, uang sebanyak Rp 54 juta milik beberapa korban, hilang. Namun polisi hanya berhasil menyita uang tunai Rp 4 juta karena uang milik korban sudah habis digunakan tersangka. (Fathul)

Comments are closed.