Komisi C Tunda Keputusan Jual 2 Aset Pemkab Jember

newsKomisi C DPRD Jember memutuskan untuk menunda kesepakatan rencana penjualan aset eks SPBU Sukorejo-Sumbersari dan tanah bengkok Bintoro Patrang senilai Rp 32 miliar.

Ketua Komisi C, Muhamad Asir kepada Prosalina FM menjelaskan, hari ini komisinya membahas Perubahan APBD tahun 2014 bersama bagian keuangan pemkab jember. Dalam pembahasan bersama itu, ada klausul Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 32 miliar yang diajukan oleh bagian keuangan di perubahan anggaran tahun 2014 dan berasal dari penjualan dua aset Pemkab Jember itu.

Asir bersama anggota Komisi C tegas untuk menunda persetujuan pengajuan itu, karena pihak DPRD hingga saat ini tidak pernah menyetujui usulan Pemkab tersebut. Komisi C, kata Asir, khawatir jika penjualan aset tersebut berdampak hukum seperti lahan eks Brigif Jember yang membuat mantan Sekda saat ini berada di penjara karena dianggap merugikan negara. Lebih-lebih dari perkiraan Komisi C, sidang paripurna persetujuan tidak mungkin dilakukan hingga masa akhir jabatan para anggota dewan.

Meskipun Pemkab Jember masih berupaya memasukkan 32 miliar itu, Komisi C tetap menunda dan akan membahas kembali bersama tim anggaran dan badan anggaran besok (6/8/2014) malam. (Ulung)

Comments are closed.