Persetujuan DPRD Jember terkait pelepasan aset lahan eks SPBU Sukorejo Sumbersari dan tanah bengkok di Kelurahan Bintoro Patrang, sulit dilakukan anggota dewan periode sekarang.
Menurut Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, pelepasan aset membutuhkan kajian yang lama, melibatkan unsur komisi, fraksi, dan pimpinan. Sementara masa jabatan anggota periode 2009-2014 akan habis dalam minggu ketiga bulan ini. Apalagi Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Kebangkitan Bangsa menolak pelepasan aset tersebut. Sementara Komisi A DPRD Jember menyerahkan keputusan akhir kepada pimpinan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriadi dalam penjelasan sebelumnya menyatakan, karena belum ada kajian tim ahli, maka permohonan Bupati terkait pelepasan aset itu dikembalikan. Saat itu, Jupri juga menjelaskan dalam penilaian apraisal atau tim penaksir harga, nilai kedua aset itu sekitar Rp 27 miliar.
Sementara Ketua Komisi C, Mohammad Asir menjelaskan dalam rapat dengar pendapat di komisinya dengan bagian keuangan dan aset Pemkab Jember, nilai kedua aset itu bisa menyetor pendapatan sebesar Rp 32 miliar. Namun jika hingga akhir pembahasan belum juga mendapatkan persetujuan dewan, maka komisinya akan mencoret pendapatan itu dalam rancangan Perubahan APBD tahun ini. (Hafit)