Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jember terus bertambah setelah Desa Paseban Kencong dan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, kini giliran Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, hasil penyelidikan Jaksa Penuntut Umum, proyek pavingisasi tahun 2012 dan 2013 di Desa Jatisari tersebut sudah memenuhi minimal alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Hadi menjelaskan, modus dugaan korupsi terjadi dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah proyek tersebut telah dikerjakan. Padahal, proyek peningkatan insfrastruktur pedesaan tahun 2012 dan 2013 tidak dikerjakan. Selanjutnya, dana ADD yang telah diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, calon tersangka juga tidak membayar honor kepada beberapa orang yang berhak. Namun kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus itu. Penentuan tersangka akan dilakukan setelah semua alat bukti yang dibutuhkan, sudah lengkap.
Kasus dugaan korupsi ADD di Jember, rata-rata terungkap setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Salah satunya adalah kasus ADD Desa Arjasa, SK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi mantan kades. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sementara untuk kasus Kades Paseban, sudah divonis hingga tingkat Pengadilan Tinggi Jatim. (Hafit)
