KPU Kabupaten Jember menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Sebab, KPU Jember menjadi salah satu tergugat yang dimohon oleh pasangan Prabowo-Hatta. Bahkan, Ketua KPU Jember, Ahmad Anis mengatakan, sejumlah bukti sudah dibawa ke Jakarta menjelang sidang perdana MK Senin (4/8/2014) kemarin. Sementara di Jember, juga tetap mempersiapkan jika masih ada bukti-bukti yang harus disusulkan.
Menurut Anis, tim pasangan Prabowo-Hatta di Jember mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) pada 1.300 lebih TPS di Jember. Namun tim sukses pasangan nomor urut 1 itu hanya menyebut contoh seperti di Kecamatan Balung, tanpa menyebut di TPS berapa desa apa.
Anis menambahkan, 1.800 lebih TPS tersebut tersebar di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember. Ketika ada instruksi dari KPU RI untuk membuka kotak suara di TPS yang dipersoalkan, KPU Jember telah membuka kotak tersebut. Pembukaan kotak dilakukan pada 30 dan 31 Juli 2014. Namun belakangan ada instruksi susulan agar pembukaan kotak dihentikan, KPU akhirnya menghentikan. Pembukaan kotak juga disaksikan oleh Panwaslu dan kepolisian. Petugas mengambil model C yang dipersoalkan, mulai C-1 hingga C-7. (Hafit)