Tahun Ini, Proyek JSG Dilanjutkan Lagi dengan Perjanjian Baru dan Tambahan Anggaran

KETUA KOMISI D - AYUB JUNAIDY

Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidy.

Pengerjaan kembali proyek Jember Sport Garden (JSG) yang belum tuntas, harus melalui proses addendum baru atau perjanjian tambahan yang terpisah dari perjanjian awal. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidy, setelah proses sosialisasi hasil kunjungan kerja pimpinan DPRD Jember ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindak lanjuti putusan majelis hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurut Ayub, addendum baru terkait kelanjutan pembangunan JSG, merupakan perintah undang-undang yang harus dijalankan oleh pelaksana proyek. Sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ada penambahan 120 hari untuk melanjutkan proyek JSG. Selain itu, ada penambahan anggaran sebagai konsekuensi adanya peninjauan ulang desain proyek. Ayub berharap dengan addendum baru, pembangunan JSG bisa segera dimulai dan selesai tahun ini juga.

Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum menjelaskan, hingga saat ini sudah terjadi 2 kali addendum untuk pelaksanaan pembangunan JSG. Addendum pertama pada tahun jamak pertama, karena anggaran hanya terserap 50 persen dari anggaran Rp 100 miliar. Dana yang tidak terserap sekitar 50 miliar kemudian dimasukan dalam tahun jamak kedua, sehingga menjadi Rp 150 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian Pemkab dan DPRD. Rencana persetujuan peninjauan ulang desain proyek akan digelar dalam sidang paripurna, Jumat pagi (8/8/2014) besok.

Sebelumnya, investor pelaksana pembangunan senilai Rp 200 miliar tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai perjanjian. Bahkan, meski ada tambahan waktu 50 hari, penggarapan proyek tetap belum tuntas. Pihak investor kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan gugatannya diterima. (Hafit)

Comments are closed.