PT Pembangunan Perumahan, pelaksana proyek Jember Sport Garden (JSG) yang sebelumnya diputus kontrak kerjasamanya oleh Pemkab Jember karena molor dari jadwal, kembali diperbolehkan melaksanakan proyek tersebut.
Jumat pagi, DPRD Jember menyetujui addendum atau penambahan klausul atau pasal sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan gugatan PT Pembangunanan Perumanan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, selain penambahan waktu penggarapan proyek selama 120 hari, Pemkab Jember juga menambah alokasi anggaran sebesar Rp 19 miliar karena adanya tinjau ulang desain proyek.
DPRD Jember juga menyetujui pembangunan paviliun Rumah Sakit Daerah (RSD) Dokter Soebandi Jember, dalam tahun jamak tahun 2014-2015. Pembangunan paviliun di rumah sakit yang sudah menerapkan kebijakan badan layanan umum ini dilakukan setelah pihak rumah sakit mendapatkan pinjaman di Bank Jatim sebesar Rp 28 miliar. Rencananya proyek multi years ini dikerjakan mulai tahun ini, karena sesuai perhitungan diprediksi proyek tidak akan rampung dalam 1 tahun. Apalagi proyek yang nilainya miliaran rupiah ini juga harus ditenderkan yang memakan waktu selama 45 hari. (Hafit)