Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disperikel) yang ada di Jalan Sentot Prawirodirjo Talangsari Jember, ternyata tidak mengantongi izin HO atau izin gangguan.
Warga setempat, Supranoto mengatakan, sejak RPH itu beroperasi, warga di sekitarnya resah dengan bau busuk lagi menyengat. Setelah Supranoto mencoba klarifikasi ke Kantor Lingkungan Hidup, ternyata RPH tersebut tidak mengantongi izin HO atau izin gangguan. Artinya, masyarakat sekitar RPH tidak dimintai persetujuan terkait beroperasinya RPH.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Jember, Titot Tri Laksono menyatakan, RPH milik Disperikel di Talangsari memang belum mengantongi izin HO. Pernah pejabat Kantor Lingkungan Hidup menanyakan pengajuan izin itu, dan diperoleh jawaban dari Disperikel bahwa berkas pengajuannya sedang dalam proses. Padahal, seharusnya RPH boleh beroperasi setelah mengantongi izin prinsip dari Bupati, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin HO. Karena itu, Kantor Lingkungan Hidup bersama Satpol PP, segera akan mengambil langkah-langkah.
Sementara Kepala Disperikel Jember, Mahfud Afandi, hingga Jumat sore belum berhasil dikonfirmasi. (Ely)