Tidak ada persoalan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), yang digugat pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengutip keterangan saksi komisioner KPU, M Syai’in, saat menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Menurut Hanafi, KPU Kabupaten Jember terus memantau sidang MK melalui sidang teleconference di Fakultas Hukum Universitas Jember. Hanafi menjelaskan, KPU sudah membuka 333 kotak suara seperti yang diperintahkan oleh majelis hakim MK, ke-333 kotak itu tersebar di 25 kecamatan. Pembukaan kotak suara itu, kata Hanafi, untuk mengambil sejumlah formulir seperti hasil penghitungan suara, surat pindah mencoblos, dan formulir daftar pemilih kategori khusus seperti pemilih yang memakai KTP.
Berdasarkan data KPU Jember, ada 1.300 lebih TPS yang memiliki DPKTb, dengan jumlah tambahan pemilih 19 ribu orang. Menurut Hanafi, jumlah itu masih wajar. Sementara terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota KPU menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres, Hanafi membantahnya. (Hafit)