Polres Jember menetapkan RH, salah seorang warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, sebagai tersangka kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap AT, warga setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Sunarto, kasus tersebut terjadi pada lebaran kemarin, di sebuah hotel di Tanggul sekitar jam 7 malam. Saat itu tersangka meminta bantuan tetangganya untuk mencarikan orang yang bisa membersihkan dan memasang gorden di rumahnya. Setelah AT datang, tersangka membonceng korban dengan sepeda motor diajak mampir ke hotel dengan alasan untuk menyelesaikan suatu keperluan. Tersangka ternyata membawa AT masuk ke dalam kamar, diminta memijat dan melakukan hubungan suami-istri. Korban AT berontak, kemudian melarikan diri. Tidak terima dengan perlakuan RH, AT kemudian melapor ke polisi. Namun, polisi tidak menahan tersangka RH dengan alasan tersangka kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka RH, hingga Senin siang belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (Fathul)